Nasional
Terbukti Terima Suap AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) usai terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan. Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Suap Lebih dari Rp 100 Juta Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa AKBP Bintoro telah mengakui perbuatannya.
"AKBP B, dia di-PTDH," ujar Anam kepada wartawan, Jumat (07/02/25).
Terkait jumlah uang yang diterima, Anam mengungkapkan bahwa nominalnya diperkirakan lebih dari Rp 100 juta, meski tidak dapat dipastikan secara rinci karena adanya kemungkinan penerimaan dalam bentuk tunai maupun transfer.
Sanksi Berat untuk Anggota Polri Lainnya Selain AKBP Bintoro, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, karena keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
"Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum atau reserse," kata Anam.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, juga menerima sanksi PTDH.
"AKP Z itu PTDH," tegas Anam.
Pelanggaran yang Berujung PTDH dalam Kepolisian Mengacu pada laman resmi peraturan.bpk.go.id, berikut beberapa bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat bagi anggota Polri:
Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan sah.
Terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hukum tetap.
Memberikan keterangan palsu saat pendaftaran sebagai anggota Polri.
Terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila dan negara.
Bunuh diri untuk menghindari penyidikan atau tuntutan hukum.
Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan dapat berujung rekomendasi PTDH melalui sidang KKEP. Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan bagi pelanggar dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam Pasal 26 disebutkan bahwa anggota Polri yang menghadapi ancaman PTDH masih memiliki kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Pertimbangan ini diberikan bagi mereka yang telah berdinas minimal 20 tahun, memiliki rekam jejak baik, atau terlibat dalam kasus dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (mul)
#Polri #Hukum #Suap #KodeEtikPolri #Kepolisian #BeritaTerkini #Jakarta #AKBPBintoro #PTDH #KKEP