Nasional

Temui Tokoh Bangsa, Forum Tanah Air Terus Berjuang untuk Indonesia

Mulyana — Satu Indonesia
30 Agustus 2023 12:30
Temui Tokoh Bangsa, Forum Tanah Air Terus Berjuang untuk Indonesia
WAKIL RAKYAT - Delegasi FTA diterima Ketua DPD RI La Nyala M. Mattalitti.

FORUM Tanah Air terus bergerak untuk perbaikan bangsa. Organisasi yang dipimpin Tata Kesantra tersebut, baru-baru ini secara marathon menemui para tokoh bangsa untuk menawarkan perubahan besar, mendasar dan fundamental terhadap sistem demokrasi, politik dan ekonomi di tanah air. 

Tokoh bangsa yang ditemui delegasi FTA Selasa (29/8/2023) itu yakni, Ketua DPD RI La Nyala M. Mattalitti, Anggota DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, serta mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)  ini didampingi para aktivis senior tanah air antara lain Refly Harun, Ahmad Yani, Hafid Abbas, MS Kaban, Adhie Massardi serta Gde Siriana. Delegasi FTA sendiri dipimpin Ketua FTA Indonesia Donny Handricahyono.

Untuk diketahui, FTA adalah wadah bagi para aktivis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik mereka yang tinggal menetap di luar negeri, maupun dalam negeri.

“FTA tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat. Juga tidak berorientasi kepada partai politik,  tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai politik. FTA selalu fokus pada isu-isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi,” ujar Ketua FTA Tata Kesantra. Tata, putra Makassar itu, kini bermukim di New York, Amerika Serikat.

FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia, dan memiliki lebih dari 200 perwakilan di tingkat kota dan kabupaten dari 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

MANTAN PANGLIMA - Delegasi FTA bertemu dengan Gatot Nurmantyo.

Dalam pertemuan dengan tokoh bangsa Selasa (29/8/2023), FTA menawarkan perubahan besar, mendasar dan fundamental terhadap sistem demokrasi, politik dan ekonomi di tanah air, berupa 10 Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tokoh bangsa, yang telah meluangkan waktu untuk bertemu dan menerima delegasi FTA dengan spirit persaudaraan sesama anak bangsa, Dengan memberikan tanggapan, kritik dan saran yang begitu berharga,” ujar Donny Handricahyono kepada Satuindonesia.co.

Masih menurut Tata, meskipun 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang dirumuskan oleh aktivis FTA dalam MPFTA itu dianggap radikal, namun FTA sangat menghargai upaya dari Mardani Ali Sera, yang akan menyalurkan tuntutan perubahan itu kepada anggota DPR- RI lainnya.

FTA juga, menurut Tata, menyambut baik persamaan pendapat, misi dan perjuangan ketua DPD La Nyala M. Mattalitti, untuk kembali ke sistem bernegara sesuai dengan rumusan pendiri bangsa, dimana pembuatan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPR dan Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan dari partai politik saja. Tetapi harus juga dibahas oleh keterwakilan dari berbagai masyarakat non partai.

Dikatakan, FTA mendukung dan menghargai upaya ketua DPD bahwa, pembuatan UU yang mengikat 270 juta rakyat tidak boleh hanya ditentukan oleh 9 ketua umum partai politik.  Karena hal itu jelas melanggar hak dan kedaulatan tertinggi rakyat. 

Masih menurut Tata, FTA menghargai dan mendukung upaya dari semua pihak untuk memperjuangkan kebebasan berbicara, berekspresi, berkumpul, berasosiasi dan mengeluarkan pendapat. Ini dijamin pilar-pilar demokrasi dengan mencabut UU No. 1 tahun 1946 dan UU No. 19 tahun 2016 (UU ITE) yang telah banyak disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam kritik dari oposisi dan mereka yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.

Selain menyampaikan 10 Manifesto Politik, ada  tiga gugatan yang juga disampaikan FTA. FTA mengatakan, apalah artinya perubahan politik, keadilan ekonomi dan memiliki Presiden baru tahun 2024, bila kedaulatan tertinggi rakyat masih berada ditangan orang lain dan dikuasai oleh oran lain?. Kemudian, apalah artinya perubahan politik dan ekonomi, bila SDA daerah hanya dinikmati oleh segelintir golongan elite di pemerintah pusat dan aset bangsa banyak dikuasai oleh oligarki dan korporasi asing.

ASPIRASI RAKYAT - Delegasi FTA saat menemui Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Terakhir,  apalah arti pembangunan infrastruktur besar-besaran secara masif dengan menumpuk hutang setinggi langit,  membebani APBN dan masa depan bangsa. Sementara nasib puluhan juta buruh yang kena PHK dan nasib 26.36 juta rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial secara rutin setiap bulan dari pemerintah pusat maupun daerah, dan tidak mampu membeli sembako, karena harganya tidak terjangkau atau terlalu mahal.

Lantas, apa isi 10 manifesto FTA? Berikut rinciannya; 

  1. Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.
  2. Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis, dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.
  3. Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.  Lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.
  4. Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.
  5. Menuntut pemisahan Polri dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Yudikatif. Serta menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM dsb.
  6. Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke-5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4 kali (UUD 2002).
  7. Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (surplus-oriented), dan bukan berorientasi pada pengeluaran sebesar- besarnya (spending-oriented).
  8. Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin melalui subsidi (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.
  9. Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentase royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.
  10. Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung- jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. (*)


Berita Lainnya