Nasional

Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangkap, Oknum Polisi-Imigrasi Terlibat

Redaksi — Satu Indonesia
21 Juli 2023 22:12
Sindikat Jual Beli Ginjal Ditangkap, Oknum Polisi-Imigrasi Terlibat
MAINNYA DI KAMBOJA - Para tersangka sindikat jual beli ginjal

JAKARTA - Sebanyak 12 orang sindikat jual beli organ tubuh ginjal internasional, ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. ‘Bongkar-pasang’ ginjal ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah sakit di Kamboja, dengan melibatkan oknum polisi dan Imigrasi.  

"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi  di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). 

Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban. Oknum polisi dan petugas imigrasi ikut ditangkap Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi. 

Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA. Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat. "Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki. 

Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu. Sementara itu, oknum petugas imigrasi HA berperan memalsukan surat rekomendasi perjalanan ke luar negeri untuk para korban. HA diketahui menerima uang Rp 3,2 juta-Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. 

"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki. 

Hengki menuturkan, para tersangka selalu mengincar korban yang tergolong kelompok ekonomi rentan. Mayoritas korban adalah orang-orang yang terdesak secara ekonomi imbas diterpa pandemi Covid-19. "Kami perlu sampaikan bahwa tindak pidana saat ini, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, termasuk dengan memanfaatkan posisi rentan dengan tujuan eksploitasi," ucap Hengki. Korban memiliki latar belakang berbeda. Hengki memerinci, para korban itu ada yang berprofesi sebagai pedagang hingga seorang lulusan strata-2 yang tidak bekerja. "Profesi korban ini ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon donor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi (Covid-19) ini," ungkap Hengki. 

Kemudian, tambah dia, ada juga ada buruh, sekuriti, dan sebagainya. “Jadi, motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat ini," jelas dia. 

Adapun para korban didapatkan oleh para pelaku melalui media sosial Facebook. Hengki menyebutkan, ada dua akun grup komunitas yang dikendalikan oleh tersangka. Dua grup itu yakni "Donor Ginjal Indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri". 

"Di sini ada yang spesifik ternyata dari donor berubah jadi perekrut, kemudian dijanjikan uang Rp 135 juta masing-masing apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja sana," ujar Hengki. 

Namun, uang itu dipotong Rp 65 juta oleh tersangka sebagai biaya ganti akomodasi, penggantian paspor, dan biaya rumah sakit selama proses pengangkatan ginjal berlangsung. "Rp 135 juta dibayar ke donor, sindikat terima uang Rp 65 juta untuk setiap satu orang," tutur Hengki. 

Kata Hengki, menurut keterangan para donor, penerima ginjal-ginjal itu juga berasal dari berbagai negara, yakni India, China, Malaysia, dan Singapura. 

Sementara Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, adapun operasi pengangkatan ginjal dilakukan di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja. "Tindak pidana ini dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja," ungkap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis. 

Karena itu, polisi akan berkomunikasi dengan otoritas pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut soal jual beli ginjal di rumah sakit tersebut. Polri juga akan meminta Staf Khusus (Stafsus) Perdana Menteri Kamboja Hun Sen untuk memulangkan para korban di rumah sakit itu.

Berikut daftar para tersangka;

  1. MAF alias L, 21 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Bekasi, peran menjaga tempat penampungan di Bekasi dan mendata pendonor ginjal.
  2. R, 26 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Tol Cempaka Putih Jakarta Pusat, peran membantu pengurusan paspor pendonor ginjal.
  3. DS alias R alias B, 30 tahun, ditangkap 20 Juni 2023 di Palembang, peran merekrut pendonor ginjal
  4. HA alias D, 42 tahun, ditangkap 22 Juni 2023 di Bali, peran merekrut pendonor ginjal dan memberikan tiket untuk pendonor ginjal
  5. ST alias I, 30 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, peran koordinator semua kegiatan di Indonesia dan mengantar calon pendonor ke bandara serta mencari tempat penampungan
  6. H alias T alias A, 41 tahun, ditangkap 27 Juni 2023, peran koordinator semua kegiatan di Kamboja
  7. HS alias H, 41 tahun, ditangkap 7 Juni 2023 di Bogor, peran membantu mengurus paspor
  8. GS alias G, 31 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Kabupaten Bekasi, peran membantu membuat paspor
  9. EP alias E, 23 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Yogyakarta, peran merekrut
  10. LF alias L, 32 tahun, ditangkap 12 Juli 2023 di Surabaya, peran menjaga, mengawasi dan memenuhi kebutuhan pendonor selama di Kamboja
  11. M alias D, 48 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, anggota polisi yang membantu menghindari penyidikan
  12. AH alias A, 28 tahun, ditangkap 19 Juli 2023 di Bali, oknum Imigrasi yang membantu meloloskan korban saat di Imigrasi Bali.


Berita Lainnya