Nasional
Leletnya Kemenkominfo Belum Kerja Sama dengan Kamboja dan Filipina untuk Berantas Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau efektivitas pemutusan akses komunikasi internet dari dan ke Filipina serta Kamboja dalam upaya memberantas praktik judi online.
"Laporan efektivitas masih terus dipantau," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. Usman mengatakan situs-situs judi online dari Kamboja dan Davao, Filipina, sudah tidak bisa diakses di Indonesia. Meskipun demikian, dia menekankan operasi situs judi online bisa dipindahkan ke negara lain untuk menghindari pemblokiran akses.
Usman menyampaikan kementerian tidak menghadapi kendala dalam melaksanakan pemutusan akses situs judi online. Namun, meski telah memutus akses ke situs judi online di Filipina dan Kamboja, Kemenkominfo belum menjalin kerja sama khusus dengan otoritas di kedua negara tersebut. "Belum ada kerja sama khusus dengan otoritas Filipina maupun Kamboja, karena kemungkinan adanya perbedaan tentang regulasi judi online," katanya.
Usman juga mengatakan pemerintah akan meningkatkan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online guna mempersempit ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk keperluan judi online. Sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, dia meminta NAP untuk memutus jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie. (ant)