Nasional

Senin, Polri Periksa Panji Gumilang

Redaksi — Satu Indonesia
01 Juli 2023 21:39
Senin, Polri Periksa Panji Gumilang
SIAP-SIAP - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang

JAKARTA - Janji Polri untuk segera menuntaskan kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun tampaknya segera terwujud. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada hari Senin (3/7/2023).

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri.

Komjen Agus Andrianto menuturkan, Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama. Setelah memeriksa Panji Gumilang, Agus menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Hal ini, kata dia, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.

"Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebelumnya mengungkapkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi polemik Ponpes Al-Zaytun. Salah satunya memberikan sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam selaku pengelola Ponpes tersebut.

"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud Md, Sabtu (24/6).

Mahfud mengatakan, ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menuturkan pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak kepolisian. "Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar Mahfud.

Tapi, tambah Mahfud, Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.

Dia mengatakan masalah kedua adalah adanya permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi administrasi. "Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ujarnya.

Dia mengatakan polemik Ponpes Al-Zaytun juga menimbulkan masalah ketertiban sosial. Dia menyebutkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat akan bertugas menjaga kondusifitas di Indramayu buntut polemik tersebut.

"Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan. Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur. Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," ujar Mahfud. (sa)


Berita Lainnya