Pilkada 2024
Sejauh Ini "Liar", KPU Janji Pastikan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi Peraturan KPU mengenai Kampanye dan Dana Kampanye akan segera diundangkan.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar segera mengesahkan peraturan ini," ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman, dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.
Afif menambahkan KPU saat ini sedang melakukan harmonisasi terhadap PKPU Kampanye dan Dana Kampanye. Ia mengharapkan proses setelah harmonisasi dapat berlangsung dengan cepat. "PKPU terkait kampanye sudah siap digunakan sebagai panduan," tambahnya.
Selain itu, Afif juga menyebutkan KPU sedang mempersiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi. "Jika semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan tahapan lainnya selesai, kami akan siap untuk melaksanakan proses pemilihan," jelas Afif.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.