Selebriti

PPN Naik 12 Persen, Ernest Prakasa: Gila, Benar-Benar Gila Kalian Semua

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 November 2024 12:00
PPN Naik 12 Persen, Ernest Prakasa: Gila, Benar-Benar Gila Kalian Semua
Tangkapan layar akun X Ernest Prakasa yang protes rencana kenaikan PPN 12 persen

JAKARTA - Sutradara Ernest Prakasa menyampaikan protes terhadap kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan peningkatan tarif PPN secara bertahap, dari 11% pada tahun 2022 menjadi 12% pada tahun 2025. Meskipun kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat, Sri Mulyani menegaskan pentingnya menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dalam cuitannya, Ernest Prakasa menyisipkan sebuah berita dengan judul "Tarif PPN 12% tetap dijalankan, langsung berlaku 1 Januari 2025." Ernest Prakasa pun menganggap kebijakan baru tersebut 'gila'. Tampaknya, ia menunjuk kepada para pejabat yang menyetujui kebijakan tersebut.

"Gila. Bener-bener gila kalian semua," cuit Ernest Prakasa. Dalam kolom komentar pun banyak kritikan yang dilayangkan oleh warganet terhadap kenaikan PPN tersebut. "PPN naik 1% itu ga sesimpel harga akan naik sebesar 1%. Perusahaan manufaktur, bahan baku, mesin, reagen, dan lain-lain akan kena pajak lebih tinggi. Akibatnya cost produksi jadi lebih tinggi, mau nggak mau harga jual jadi lebih tinggi," ujar seorang warganet.

"Hanya ada 3 cara untuk menutupi kebutuhan anggaran yang membesar karena banyaknya kementerian. 1. Menaikkan pajak, 2. Utang lagi, 3. Mencetak uang. Kalo cetak uang kemungkinan besar inflasi, debt ratio kita sudah lumayan tinggi, akhirnya dipilih menaikkan pajak," kata warganet lain.

"Terakhir belanja habisnya banyak banget, ternyata kena PPN 11%.

Eh ini mau beneran naik ke 12%, kalo sampe UMP ga naik banyak emang beneran gila mereka semua," ujar warganet lainnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap memberi keringanan pajak terhadap sejumlah jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak. Hal itu dilakukan supaya daya beli masyarakat tidak tertekan.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja DPR komisi XI pada Rabu (13/11/2024). (dan)


Berita Lainnya