Selebriti

Polisi Ringkus Pemeras Ria Ricis

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 Juni 2024 22:30
Polisi Ringkus Pemeras Ria Ricis
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di temui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap figur publik Ria Yunita, atau yang dikenal sebagai Ria Ricis.

"Pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat diwawancarai di Jakarta, Selasa.

Ade Safri juga menjelaskan  saat ini tersangka AP telah ke Markas Polda Metro Jaya. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih terus memeriksa AP secara intensif. "Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM. "Jadi, tersangka AP melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu SIM, dengan satu unit hp yang digunakan," ujarnya. Sementara itu, Ade Safri menjelaskan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri. Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial. "Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata dia saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut. Dia hanya menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang diancam, tetapi juga beberapa orang terdekatnya. "Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," ujar Ria Ricis. (ant)


Berita Lainnya