Selebriti
Polisi Periksa Nikita Mirzani atas Laporan Vadel Badjideh
JAKARTA - Polisi terus menyelidiki laporan yang diajukan aktris Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penyidikan ini, polisi akan kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani, yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu (30/10/2024).
"Rabu dijadwalkan untuk pemeriksaan Nikita Mirzani," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada detikcom, Senin (28/10/2024). Sebelumnya, penyidik menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut setelah melakukan gelar perkara. "Iya, betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM, dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana," kata AKP Nurma Dewi. Laporan polisi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77A juncto 45A, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. (dan)