Laporan Khusus

Penyidik Kembali Periksa Firli Sebagai Tersangka Hari Ini

Redaksi — Satu Indonesia
06 Desember 2023 10:36
Penyidik Kembali Periksa Firli Sebagai Tersangka Hari Ini
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (06/12/23).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Firli sebagai tersangka pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/23).

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12), dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.

Sehari sebelumnya, Selasa (5/12), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.

Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.​​​​​​​

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. (ant)

 


Berita Lainnya