Selebriti
Penjara Makin Dekat, Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh. "Penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024).
Akibat temuan tersebut, status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Setelah peningkatan ke tahap penyidikan, saksi-saksi yang sebelumnya diklarifikasi di tahap penyelidikan akan diperiksa kembali dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Ade. Polisi juga berencana memanggil Nikita untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat. "Para terlapor juga akan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya yang berinisial LM (17). Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan ini berawal saat Nikita menemukan foto LM yang diduga menunjukkan kondisi hamil. Foto tersebut diperoleh dari saksi bernama Cindy, yang mengindikasikan LM telah menjalani aborsi dua kali atas perintah Vadel sejak Januari 2024. b