Laporan Haji 2023

Pemeras Ternyata Mantan Satpam yang Dipecat Ria Ricis

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Juni 2024 21:00
Pemeras Ternyata Mantan Satpam yang Dipecat Ria Ricis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis pernah bekerja di rumah korban sebagai satpam atau sekuriti.

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu. Namun, Ade Ary belum menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis. Ia hanya menyebutkan bahwa pelaku merasa sakit hati karena diberhentikan atau dipecat.

"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Ade Ary. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan bahwa rasa sakit hati akibat dipecat oleh korban menjadi alasan pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan.

"Kombinasi antara sakit hati dan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp300 juta," kata Ade Ary. Ade Ary juga menyebutkan kemungkinan Ria Ricis dan sejumlah saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara tersangka AP (29) dalam melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Yunita, yang akrab dipanggil Ria Ricis, adalah ekonomi. "Jadi sementara ini, motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah mengakses secara ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor. "Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban, dilakukan melalui perantara manajer atau asisten korban, untuk meminta korban memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik serta atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri. (ant)
 
 


Berita Lainnya