Opini

NKRI Terancam! Mafia Tanah Merajalela, Hak Rakyat Dirampas

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Ahmad Khozinudin SH — Satu Indonesia
18 hours ago
NKRI Terancam! Mafia Tanah Merajalela, Hak Rakyat Dirampas
Pagar laut yang menjadi polemik dan kontroversi (Foto: Istimewa)

MARAKNYA kasus perampasan tanah rakyat mencapai puncaknya dengan modus licik: terbitnya 263 Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Laut Tangerang Utara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi konfirmasi bahwa kedaulatan NKRI dalam bahaya!

Mafia tanah kini semakin berani. Perampasan tanah tidak lagi sporadis, melainkan terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menggunakan celah regulasi, berkolusi dengan oknum aparat dan pejabat negara, serta memanfaatkan hukum untuk melegalkan kejahatan mereka. Ini adalah ancaman serius bagi ketahanan nasional dan kedaulatan rakyat!

Modus Operandi Mafia Tanah: Merampas Hak Rakyat Secara Legal?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menjadi alat bagi mafia tanah untuk merampas hak rakyat. Dua modus utama yang mereka gunakan:

Mendelegitimasi Bukti Kepemilikan Tanah Rakyat
Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah adat seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai alat bukti. Hanya sertifikat resmi yang diakui.
Masyarakat diberi batas waktu hingga Desember 2025 untuk mengubah dokumen mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika tidak, tanah mereka bisa dirampas oleh mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN)!
Rekayasa 'Tanah Musnah' untuk Mendapatkan Hak Reklamasi
Pasal 66 PP No. 18 Tahun 2021 menjadi senjata mafia tanah untuk menciptakan lahan baru di laut dengan klaim "tanah musnah". Contoh nyata adalah kasus 263 SHGB dan 17 SHM di Perairan Laut Tangerang Utara. Ini adalah bukti bahwa regulasi telah disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elite! 

Rakyat Melawan! Tapi Ancaman Belum Berakhir
Masyarakat berhasil menggagalkan aksi mafia tanah dalam kasus pagar laut berkat tekanan publik. Namun, ini bukan akhir dari perjuangan. Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, mafia tanah akan kembali dengan modus yang lebih canggih!

Mulai 1 Januari 2026, dokumen kepemilikan tanah adat secara resmi tidak lagi berlaku. Ini diperkuat dengan Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Artinya, mafia tanah akan semakin leluasa merampas tanah rakyat!

Presiden Prabowo Harus Bertindak!
Kasus perampasan tanah rakyat Banten oleh oligarki PIK-2 harus menjadi alarm darurat bagi kebijakan hukum pertanahan nasional. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Presiden Prabowo Subianto segera menganulir PP No. 18 Tahun 2021!

Jika tidak, maka rakyat Indonesia hanya akan menjadi penumpang gelap di negeri sendiri. Hak atas tanah mereka akan dirampas oleh mafia dengan kedok investasi dan pembangunan!

Penulis adalah Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat TA-MOR-PTR)

#TolakPerampasanTanah #DaruratAgraria #MafiaTanah #KedaulatanRakyat #PrabowoHarusBertindak


Berita Lainnya