Pilkada 2024
Ngeri! KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat. Idham menjelaskan dalam aturan lama, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Namun, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut.
Menurutnya, sanksi diskualifikasi karena tidak melaporkan LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak dapat membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham.
Idham menekankan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, dan KPU ingin menerapkan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis. "Jika kami melanggar peraturan tersebut, tentu kami menjadi lembaga yang superbody. Itu jelas tidak mungkin," ujarnya.
Dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. Apabila pasangan calon tersebut tetap terpilih, maka penetapannya akan ditunda sampai mereka menyampaikan LPPDK.
Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.
4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.