Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Dugaan Suap Sertifikat Perairan Tangerang

Redaksi — Satu Indonesia
3 hours ago
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Dugaan Suap Sertifikat Perairan Tangerang
Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi dugaan suap dalam penerbitan sertifikat diatas perairan Tangerang, Banten. Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan bukti terkait dugaan tersebut.
"Sepanjang pemeriksaan internal kami, dugaan suap tersebut belum ditemukan," ujar Nusron seusai rapat di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/25).


Nusron menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan suap bukan merupakan kewenangan kementerian, melainkan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Jika ada unsur suap atau tindak pidana lainnya, itu merupakan ranah APH, bukan kementerian," katanya.
Saat ini, APH tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.


Dalam perkembangan kasus terkait, Nusron menyebutkan bahwa delapan pegawai ATR/BPN telah dijatuhi sanksi berat atas keterlibatan mereka dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.


Enam pegawai dijatuhi sanksi berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar pegawai yang dikenai sanksi:
JS - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
SH - Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET - Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
WS - Ketua Panitia A.
YS - Ketua Panitia A.
NS - Panitia A.
LM - Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA - Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Saat ini tinggal proses penerbitan SK sanksi dan penarikan mereka dari jabatan," jelas Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa sebanyak 50 SHM dan SHGB yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah dibatalkan pada 24 Januari 2025 untuk menegakkan kepastian hukum.
"Hari ini, 50 sertifikat yang dibatalkan sebagian milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian milik perorangan," katanya.
Proses pembatalan dilakukan melalui pengecekan dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta verifikasi fisik dan material.


Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM atas pembangunan pagar laut di perairan Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (30/01/25).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa laporan ini mencakup dugaan keterlibatan perangkat desa dan oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang.
"Kami yakin sertifikat yang diterbitkan di atas laut ini palsu. Tidak mungkin bisa diterbitkan karena lahan tersebut sudah musnah sejak tahun 80-an," ujar Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa oknum kepala desa di wilayah Desa Kohod, Pakuhaji, serta pejabat di tiga kecamatan lainnya, yaitu Kronjo, Tanjung Kait, dan Pulau Cangkir.


Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemalsuan buku atau daftar administrasi.
"Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp 250 juta," jelas Boyamin.
Perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi dan suap dalam kasus pertanahan ini akan terus dikawal untuk memastikan transparansi dan keadilan. (mul)


#BersihkanBPN #StopSuap #TransparansiPertanahan #KeadilanUntukRakyat #SelamatkanLingkungan #KorupsiPertanahan #SuapSertifikat #PagarLautTangerang #TransparansiATR #HukumAdil


Berita Lainnya