Opini
Membongkar Korupsi Sertifikat Laut: Saatnya Kejaksaan Agung Bertindak Tegas
KORUPSI di Indonesia terus menjadi momok yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kali ini, kasus penerbitan sertifikat hak atas tanah di perairan laut Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Kami dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) pada Kamis (30/01/25) menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna menyampaikan informasi terkait dugaan pencatutan nama warga Desa Kronjo dalam permohonan penerbitan sertifikat tanah di laut.
Menguak Dugaan Kecurangan di Balik Sertifikat Laut
Dalam upaya kami, hadir sejumlah advokat dan aktivis, di antaranya Bang Azam Khan, Bang Meidy Juniarto, Bu Kurnia Tri Royani, serta rekan-rekan dari berbagai organisasi. Sayangnya, karena prosedur formal yang mengharuskan penjadwalan terlebih dahulu, informasi yang kami bawa hanya dapat disampaikan secara tertulis melalui PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu). Surat resmi kami telah diterima oleh Kejaksaan Agung.
Kami juga berencana menggelar konferensi pers di lingkungan Kejagung, namun petugas keamanan menghalangi, sehingga kami terpaksa mengadakannya di depan gerbang PTSP. Sikap ini menunjukkan masih adanya resistensi dalam membuka ruang transparansi dan pengawasan publik terhadap kasus korupsi.
Skenario Manipulasi: Warga Kronjo Dicatut Namanya?
Dugaan kuat mengarah pada manipulasi administratif, di mana Kepala Desa Kronjo mengajukan permohonan pengecekan lokasi dan identifikasi bidang tanah atas nama warga, padahal warga yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberikan data atau permohonan tersebut. Dokumen yang kami serahkan menunjukkan bahwa surat Kepala Desa Kronjo Nomor 142/DS-KR/039/IX/2024 tanggal 13 September 2024 berisi klaim yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal ini mengindikasikan bahwa ada skema sistematis untuk menerbitkan sertifikat diatas perairan laut dengan cara melanggar hukum. Kasus serupa juga sedang diselidiki di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk:
Kepala Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Tangerang
Kepala Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman Parikesit
Warga yang dicatut namanya dalam surat permohonan tersebut
Korupsi Laut: Jaringan Mafia Harus Dibongkar
Masalah sertifikasi laut ini bukan hanya terjadi di Desa Kohod, tetapi juga merata di beberapa kecamatan seperti Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, dan Mauk. Panjang pagar laut ilegal yang mencapai lebih dari 30 km menunjukkan bahwa ini bukan hanya ulah segelintir oknum, melainkan sindikat besar yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat desa, BPN, hingga notaris.
Kami tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan tumbal satu atau dua kepala desa. Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas. Jika Kejaksaan Agung serius memberantas korupsi, maka ini adalah saatnya bertindak tegas dan membuktikan keberpihakannya kepada rakyat.
#BongkarMafiaTanah #KorupsiSertifikatLaut #SaveLautKita #KejarMafiaTanah #KejagungBertindak #TegakkanKeadilan