Pilkada 2024

Loloskan Kaesang, Perludem Nilai Putusan MA Bertentangan dengan UU Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 12:00
Loloskan Kaesang, Perludem Nilai Putusan MA Bertentangan dengan UU Pilkada
Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (kanan) dalam diskusi media “Proyeksi Keterwakilan Perempuan DPR Hasil Pemilu 2024” pada Kamis (28/3) yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

"Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Kamis. Selain itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara uji materi tersebut.

MA, dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap putusan uji materi tersebut, Perludem memberikan dua catatan.

Pertama, Perludem menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut cenderung mirip dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. "Pengujian ini mencoba mencari celah dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kepentingan kelompok tertentu. Partai Garuda sebagai pemohon terlihat memaksakan dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah," ujar Khoirunnisa.

Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. Menurut Perludem, MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan syarat pelantikan calon terpilih.

"Padahal kedua hal tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU," katanya. Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota." MA menilai bahwa KPU tidak konsisten dalam mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.

Menurut MA, inkonsistensi ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri dan partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya. MA juga menyandingkan persyaratan umur calon kepala daerah dengan syarat umur jabatan lain di pemerintahan yang dihitung sejak pelantikan.

Oleh karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih." Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda juga pernah mengajukan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres ke MK, yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Baru-baru ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram. Dalam unggahan tersebut, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra. Beberapa petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, jika ketua umum mereka tersebut memenuhi syarat usia. (ant/dbs)


 
 


Berita Lainnya