Pilkada 2024

KPU Klaim Lakukan Dua Kebijakan Progresif, Apa Saja?

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 September 2024 13:00
KPU Klaim Lakukan Dua Kebijakan Progresif, Apa Saja?
Arsip. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pihaknya telah menerapkan dua kebijakan progresif selama proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024.

Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada partai yang belum dapat mengusung calon kepala daerah pada periode 27-29 Agustus untuk bergabung pada hari terakhir, meskipun mereka tidak ikut mendaftarkan calon sebelumnya. "Ini merupakan dampak dari kejadian terakhir kemarin, di mana di salah satu provinsi besar yang awalnya diprediksi memiliki 10-14 calon perseorangan atau calon tunggal, akhirnya hanya ada 5," ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman, dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai untuk membubuhkan tanda tangan secara digital, mengingat masih banyak calon kepala daerah yang harus mengurus dokumen di Jakarta untuk pendaftaran di daerah masing-masing. "Dengan terbatasnya penerbangan, kemudian harus dilakukan video call dan sebagainya, kami mempermudah proses ini," jelasnya.

Afif menambahkan bahwa dokumen kelengkapan pendaftaran dapat disampaikan melalui helpdesk, sehingga pelayanan pendaftaran bisa lebih efisien dan berkas-berkas pencalonan dapat segera diteliti oleh tim KPU.
 
 Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya