Nasional

KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz, Terkait Kasus Harun Masiku

Redaksi — Satu Indonesia
6 hours ago
KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz, Terkait Kasus Harun Masiku
Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, selama lima jam pada Rabu malam (22/01/25) hingga Kamis dini hari (23/01/25). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Penggeledahan dan Barang Bukti
Rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggeledahan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi langkah ini dalam pernyataan tertulis.

"Info terupdate rumah Djan Faridz," ujar Tessa, Rabu malam (22/01/25).

Dari lokasi tersebut, tim penyidik KPK membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting terkait kasus suap Harun Masiku.

Siapa Djan Faridz?
Djan Faridz dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan latar belakang pengusaha. Ia memulai karir sebagai pedagang barang bangunan dan mendirikan perusahaan jasa kontraktor, PT Dizamatra Powerindo, pada 1996, yang sempat bekerja sama dengan BUMN Pertamina.

Selain itu, Djan Faridz juga aktif dalam organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU). Ia menjabat sebagai Bendahara NU Cabang Jakarta pada 2009.

Karier Politik dan Kontroversi
Karier politik Djan Faridz mencuat saat ditunjuk sebagai Menteri Perumahan Rakyat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011. Pada 2014, ia terlibat dalam dinamika dualisme kepemimpinan PPP dengan mendirikan Muktamar Jakarta, yang mengukuhkannya sebagai Ketua Umum PPP.

Namun, dualisme tersebut memunculkan konflik internal di PPP, di mana Muhammad Romahurmuziy juga mengklaim posisi Ketua Umum melalui Muktamar Surabaya.

Pada 2023, Presiden Joko Widodo menunjuk Djan Faridz sebagai anggota Wantimpres. Hingga kini, ia masih menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan PPP periode 2020-2025.

Kasus Harun Masiku dan Implikasinya
Penggeledahan rumah Djan Faridz menambah babak baru dalam kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. Dugaan keterlibatan tokoh besar seperti Djan Faridz memperluas spektrum penyelidikan KPK dalam kasus suap PAW anggota DPR. (mul)

#KPK #HarunMasiku #DjanFaridz #KorupsiIndonesia #PPP #PolitikIndonesia #SuapPAW


Berita Lainnya