Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus BTS dan Tol MBZ

Redaksi — Satu Indonesia
19 September 2023 16:24
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus BTS dan Tol MBZ
TERSANGKA BARU - Gedung kantor Kejagung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kejagung kini bakal menetapkan tersangka baru terkait dua kasus itu.

"Perkembangan penyidikan penanganan perkara BTS 4G (penetapan tersangka baru)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, Ketut menyampaikan akan ada kasus baru yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Kuntadi mengatakan ketiga tersangka baru itu ialah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan ditetapkannya 3 orang itu sebagai tersangka, total saat ini sudah ada 11 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo (red)


Berita Lainnya