Opini

Kasus Radjikin A. Latief: Ketidakadilan Terang-terangan di Depan Mata?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Ahmad Khozinudin SH — Satu Indonesia
11 hours ago
Kasus Radjikin A. Latief: Ketidakadilan Terang-terangan di Depan Mata?
Radjikin A. Latief Di usia 77 tahun, setelah mengabdikan hidupnya di PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), ia justru harus menghadapi perlakuan yang mencederai keadilan.Rumah yang Dijanjikan, Tapi Tak Pernah Diberikan (Foto: Istimewa)

NAMA Radjikin A. Latief mungkin tak setenar tokoh politik atau pengusaha besar. Namun, kisah ketidakadilan yang dialaminya mencerminkan betapa hukum di negeri ini bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di usia 77 tahun, setelah mengabdikan hidupnya di PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), ia justru harus menghadapi perlakuan yang mencederai keadilan.Rumah yang Dijanjikan, Tapi Tak Pernah Diberikan

Ketika dipindah tugaskan dari Pontianak ke Jakarta, Radjikin diberi tempat tinggal di Komplek Karyawan JASINDO, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut tidak layak huni, sehingga ia berinisiatif merenovasi dengan harapan suatu hari bisa memilikinya, sebagaimana janji perusahaan: karyawan dapat membeli rumah dengan harga separuh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sayangnya, janji itu hanya tinggal janji. Beberapa rekan kerja Radjikin berhasil membeli rumahnya, tetapi permohonannya sendiri tak pernah digubris. Justru, ia diminta untuk mengosongkan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun. 

Gugatan Hukum yang Berakhir Inkracht
Ketika Radjikin menolak pengosongan, JASINDO mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1055/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel. Putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), dan tidak ada upaya banding dari perusahaan, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun, alih-alih menghormati hukum, JASINDO justru melaporkan Radjikin ke polisi atas tuduhan menempati rumah tanpa hak. Padahal, rumah tersebut diberikan sebagai fasilitas karyawan. Radjikin akhirnya divonis bersalah, tetapi hanya dijatuhi hukuman percobaan—sebuah indikasi bahwa bahkan hakim pun tidak sepenuhnya yakin dengan tuduhan tersebut.

Upaya Mediasi yang Berujung Jalan Buntu
Tidak putus asa, Radjikin berusaha mencari solusi dengan mengajukan penawaran membeli rumah tersebut seharga 700 juta rupiah, separuh dari NJOP yang ditetapkan sebesar 1,4 miliar rupiah. Namun, JASINDO tetap bergeming.

Bahkan, ketika mediasi dilakukan melalui Komnas HAM, perusahaan hanya menawarkan kompensasi 400 juta rupiah untuk mengosongkan rumah, bukan memberikan hak kepemilikan. Hingga akhirnya, pada 31 Desember 2024, Komnas HAM menghentikan mediasi karena tidak ada titik temu. 

Eksekusi Paksa Tanpa Perintah Pengadilan: Hukum Rimba?
Alih-alih menempuh jalur hukum, JASINDO justru mengambil tindakan yang lebih mirip premanisme. Pada 27 Februari 2025, eksekusi paksa dilakukan tanpa perintah pengadilan dan tanpa aanmaning (peringatan resmi dari pengadilan). Tidak ada juru sita yang hadir, tetapi aparat Kelurahan, Satpol PP, Polisi, dan bahkan TNI dikerahkan untuk mengawal tindakan yang jelas melanggar hukum.

Menggunakan dalih putusan pidana yang tidak berkaitan dengan sengketa perdata, JASINDO dengan arogannya mengambil tindakan sepihak. Bahkan ketika kuasa hukum Radjikin mengirimkan surat peringatan dan menegaskan bahwa pengosongan rumah harus dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, semua peringatan itu diabaikan. 

Apakah Hukum di Indonesia Sudah Mati?
Jika hukum hanya berpihak pada pemilik modal dan institusi besar, ke mana rakyat kecil harus mengadu? Apakah kita akan membiarkan praktik eksekusi liar tanpa perintah pengadilan menjadi kebiasaan baru? Jika negara membiarkan hal ini terus terjadi, maka kita sedang berada di ambang hukum rimba.

Kasus Radjikin bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi cerminan dari ketimpangan hukum di negeri ini. Jika kita diam, bisa jadi ini akan terjadi pada lebih banyak rakyat kecil lainnya. Saatnya bersuara! Saatnya menuntut keadilan yang sesungguhnya! 

Penulis adalah seroang advokat

#BersamaRadjikin #LawanKetidakadilan #StopEksekusiLiar #HukumUntukSiapa #LawanKetidakadilan #NegaraUntukSiapa #KaryawanTerzolimi  #TajamKeBawah #KeadilanUntukPekerja #JanjiPalsu #HakKaryawan  #KeadilanUntukRadjikin #StopKesewenangwenangan


Berita Lainnya