Opini

Kasus PIK-2 dan Perampasan Tanah, Negara Harus Hadir!

Ahmad Khozinudin, S.H. — Satu Indonesia
13 hours ago
Kasus PIK-2 dan Perampasan Tanah, Negara Harus Hadir!
Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR] (Foto: Istimewa)

SAAT saya hadir dalam Talkshow FOKUS TERKINI TVRI, episode KOLUSI DI ATAS LAUT pada 29 Januari 2025, sebuah tawaran menggelitik muncul dari ROFI'I MUKHLIS, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara. Ia mengusulkan agar saya menjembatani penyelesaian kasus perampasan tanah dengan pihak korporasi PIK-2. Saya menolak mentah-mentah! Kenapa? Berikut alasannya:

1. ROFI'I MUKHLIS Bukan Representasi Sah
Bagaimana mungkin saya menerima tawaran dari seseorang yang bahkan bukan perwakilan resmi dari PIK-2, bukan kuasa hukum, dan tidak memiliki legal standing atas nama Aguan atau Anthony Salim? Jika ingin berbicara penyelesaian, maka jalurnya harus jelas dan sah secara hukum.

2. Persoalan Publik, Bukan Urusan Privat
Bukan hanya ROFI'I MUKHLIS, bahkan jika Aguan dan Anthony Salim datang langsung, saya tetap menolak. Ini bukan sekadar negosiasi bisnis yang bisa diselesaikan di ruang tertutup dengan gaya 'cincai'. Ini adalah persoalan publik! Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kasus ini diselesaikan. Transparansi adalah kunci agar tidak ada permainan kotor.

3. Dari Perdata ke Pidana: Tak Bisa Dimediasi!
Perampasan tanah rakyat bukan hanya persoalan harga tanah (perdata), tapi juga tindakan penyerobotan paksa yang masuk dalam ranah pidana. Jika ada kejahatan, maka harus ada hukuman! Penyelesaian melalui musyawarah bukan solusi bagi pelanggaran hukum.

4. Bukti Kuat: Dari Pagar Laut Hingga Pengurugan Sungai
Investigasi kami telah menemukan berbagai bukti, termasuk:

Perampasan tanah rakyat
Pembangunan pagar laut ilegal
Pengurukan sungai dan jalan tanpa izin
Sertifikat laut yang mencurigakan
Semua ini telah masuk dalam gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Dengan bukti yang ada, sudah jelas bahwa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan kejahatan besar yang harus ditindak!

5. Negara Harus Hadir, Jangan Biarkan Korporasi Berkuasa!
Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan malah membiarkan korporasi seperti PIK-2 bertindak seolah-olah mereka kebal hukum. Tidak boleh ada entitas yang merasa "Negara dalam Negara". Semua pihak, termasuk Aguan dan Anthony Salim, harus tunduk pada hukum yang berlaku.

6. Kemana Negara? Kenapa Kapolri Diam?
Tiga pekan berlalu, namun penegakan hukum masih jalan di tempat. Bahkan, aktor lapangan yang jelas-jelas terlibat belum juga ditangkap. Ada apa ini?

Dugaan kuat mengarah pada konflik kepentingan di tubuh Polri. Jangan lupa, di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri menerima hibah Gedung Mako Brimob di Kosambi dari Aguan. Apakah ini yang menyebabkan lambannya penegakan hukum? Jika benar, maka ini sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang!

7. Presiden Prabowo, Saatnya Bertindak!
Jika Kapolri tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka wajar jika ada desakan untuk Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Kapolri. Institusi Polri harus bersih dari konflik kepentingan agar bisa bertindak tegas terhadap semua pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

Kami menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo! Jangan biarkan rakyat Banten terus kehilangan haknya akibat permainan kotor korporasi. Buktikan bahwa negara masih berdaulat dan hukum masih tegak berdiri di negeri ini!


#PrabowoHarusBertindak #TegakkanKeadilan #HapusMafiaTanah #NegaraHadir #StopPerampasanTanah #TegakkanHukum


Berita Lainnya