Pilkada 2024

Jika Rohidin Menang, Maka Dilantik Jadi Gubernur Bengkulu Dulu tapi Langsung Dicopot

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
9 hours ago
Jika Rohidin Menang, Maka Dilantik Jadi Gubernur Bengkulu Dulu tapi Langsung Dicopot
Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah pakai baju tahanan KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Meski demikian, Rohidin tetap optimis dirinya dan pasangannya, Meriani, akan memenangkan Pilkada. Ia mengklaim dukungan terhadap mereka justru semakin solid menjelang hari pemungutan suara. "Saya percaya Ibu Meriani adalah wanita tangguh yang mampu mengonsolidasi kekuatan tim. Insyaallah, Rommer (Rohidin-Meriani) pasti menang," ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) dini hari.

Rohidin juga menganggap kasus ini sebagai bagian dari dinamika politik. "Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya, ini adalah hal biasa dalam proses politik," lanjutnya.

Imbauan Rohidin

Rohidin meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi. Ia juga mengimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak. "Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik. Gunakan hak suara dengan baik," pesannya.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Rohidin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia diduga memeras bawahannya di Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan dana kampanye Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, menyatakan bahwa Rohidin membutuhkan dana untuk mendukung pencalonannya sebagai gubernur. Total uang yang diamankan dalam OTT mencapai Rp7 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

"Uang tersebut diduga diterima oleh ajudan gubernur dan sekretaris daerah untuk diberikan kepada Saudara RM (Rohidin Mersyah)," jelas Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).

Proses Hukum dan Sanksi

Rohidin bersama dua orang lainnya kini ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Rohidin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 KUHP.

Pilkada Tetap Berjalan

Terkait pencalonan Rohidin di Pilkada, KPK memastikan namanya tetap tercantum dalam surat suara. Jika terpilih, ia akan dilantik sebelum diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.

Pilkada Bengkulu 2024 hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani. Meski tengah menghadapi proses hukum, Rohidin tetap yakin akan meraih kemenangan. (dan)


Berita Lainnya