Nasional

Demokrat, PAN, PKS Kompak: MK Selamatkan Demokrasi

Redaksi — Satu Indonesia
15 Juni 2023 20:48
Demokrat, PAN,  PKS Kompak: MK Selamatkan Demokrasi

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu tetap menerapkan sistem proporsional terbuka diapresiasi sejumlah partai yang mendukung pemilihan dengan mencoblos gambar calon legislatif (caleg), diantaranya Demokrat,  PAN dan PKS. 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY misalnya, yang menyebut keadilan berpihak kepada kedewasaan demokrasi. "Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," kata AHY dalam cuitan di Twitter, Kamis (15/6/2023).

AHY mengajak masyarakat terus mengawal Pemilu 2024. AHY menyebut tengah menuju perubahan dan perbaikan. "Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," tutur AHY.

Sekjen PAN Eddy Soeparno juga mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap pada sistem coblos caleg. Eddy menilai putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi. "Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man, one vote, one value. Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif," kata Eddy.

Eddy pun mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Dia berharap pemilu berjalan dengan aman dan lancar. "Mari kita lanjutkan tahapan Pemilu 2024 ini. Semoga berjalan lancar dan partai politik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik, dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," jelasnya.

Sementara,  Juru Bicara PKS Pipin Sopian turut menyambut baik keputusan MK tersebut.  Pipin menilai hal itu merupakan kemenangan untuk rakyat.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia," kata Pipin saat dihubungi.

"Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi," sambung dia.

Pipin mengatakan keputusan itu adalah kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dia menyebut keputusan MK dapat membuat kekuatan PKS dapat bekerja optimal. "PKS menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PKS optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi. Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra. (abi)


Berita Lainnya