Laporan Khusus
Delapan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Diperiksa Polisi
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Di agendakan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) saksi sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis(19/10/23).
Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Enam dari delapan saksi yang dipanggil adalah pegawai KPK RI.
"Kemudian, satu orang saksi dari Pusdatin Kemenkes RI dan satu saksi lainnya," kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta itu mengemukakan, pihaknya telah memanggil 19 saksi pada Rabu (18/10). Namun tiga di antaranya tidak memenuhi panggilan dengan alasan, dua saksi tidak hadir tanpa keterangan dan satu saksi dikarenakan alamat tidak lengkap.
"Untuk tiga saksi yang belum hadir (salah satunya ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Pertanian RI), telah dibuatkan surat panggilan kembali untuk jadwal pemeriksaan Jumat (20/10) kepada yang bersangkutan," katanya.
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut juga menjelaskan, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi dalam kasus ini.
"Pada 9 Oktober 2023 hingga sampai sore ini, dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi," kata Ade Safri.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. (ant)