Nasional
Begini Dugaan Jahatnya Gubernur Bengkulu, ”Hisap” Gaji Guru Honorer untuk Maju Pilkada
JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Bengkulu, berinisial SD, untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap guna membiayai kampanye pemenangannya dalam Pilkada 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, SD diminta mengumpulkan dana senilai Rp2,9 miliar dengan mencairkan honor sebesar Rp1 juta per orang untuk pegawai dan guru tidak tetap di seluruh Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Honor sebesar Rp1 juta per orang dicairkan atas permintaan saudara RM (Rohidin Mersyah)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Dukungan Kampanye
Alex menjelaskan rencana ini berawal pada Juli 2024 ketika Rohidin, yang maju kembali sebagai calon gubernur petahana, menyatakan membutuhkan dukungan dana untuk Pilgub Bengkulu 2024. Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro Pemprov Bengkulu.
"Mereka diarahkan untuk mendukung program Saudara RM sebagai calon Gubernur Bengkulu," kata Alex.
Ancaman Pemecatan
Rohidin juga diduga meminta kepala OPD dan kepala biro menyetorkan sejumlah uang kepada ajudannya, Evriansyah alias Anca. Alex menambahkan, permintaan ini disertai ancaman pemecatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Evriansyah antara lain:
SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan): Menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui Anca, dengan harapan agar tidak dicopot dari jabatannya.TS (Kepala Dinas PUPR): Mengumpulkan Rp500 juta dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai. TS juga sempat diancam akan diganti jika Rohidin kalah dalam Pilkada.
FEP (Karo Kesra): Menyetorkan Rp1,4 miliar hasil donasi dari satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu.
Status Hukum
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Pilgub Bengkulu 2024
Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani dalam Pilgub Bengkulu 2024 melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. Dugaan korupsi ini mencoreng kampanye Rohidin sebagai petahana dalam persaingan menuju kursi Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. (mul)