Opini
100 Hari Kinerja Prabowo (Tanpa) Gibran
JAKARTA - Sengaja saya membuat judul diatas. Karena secara faktual, eksistensi Gibran tak nampak. Gibran, hanya menambah beban kinerja Prabowo Subianto.
Anggap saja ini pemerintahan tunggal. Bukan dwitunggal. Kita sebut saja, ini Pemerintahan Prabowo (tanpa) Gibran.
Saya, termasuk yang tak setuju mengukur kinerja seorang Presiden berdasarkan periode waktu tertentu. Karena itu, saat diskusi ILC yang dipandu Bang Karni Ilyas, saya menegaskan bahwa sejak diambil sumpah jabatan dan dilantik menjadi Presiden, maka demi hukum sejak saat itu pula Presiden harus menjalankan konstitusi.
Jadi, ukurannya bukan waktu. Bukan 100 hari, satu tahun, empat tahun, dll. Tapi ukurannya adalah konstitusi. Apakah, pemerintahan yang dijalankan Prabowo sejalan dengan konstitusi atau menyimpang?
Saya hanya mau memberikan koreksi, hanya pada satu pasal dari total 37 pasal yang diatur konstitusi (UUD 1945). Pasal itu adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Apakah konstitusi terkait Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, benar-benar dikuasai oleh Negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat? Mari kita periksa.
Kita awali dari sektor batubara. Pemilik batubara terbesar di Indonesia adalah Garibaldi Thohir, yang juga merupakan kakak kandung dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia memiliki kekayaan sebesar US$ 2,6 miliar atau setara dengan Rp37,24 triliun dan menempati urutan 17 orang paling kaya di Indonesia versi Majalah Forbes.
Garibaldi Thohir juga merupakan pemilik PT Adaro Energy Tbk, salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia. Selain itu, ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, seperti WOM Finance, operator perusahaan air minum, dan jaringan restoran Hanamasa
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa pemilik batubara lainnya di Indonesia yang juga memiliki kekayaan dan pengaruh yang signifikan, seperti Edwin Soeryadjaya dan Low Tuck Kwong. Belum lagi, ada nama Luhut Panjaitan, Haji Isam, dll.
Mereka semua bukan Negara, bukan pula wakil Negara. Mereka semua mengelola Batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran pribadi dan korporasi. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
Untuk pemain Nikel, PT Aneka Tambang TBK (ANTM) mewakili Negara masih menjadi pemain besar. Namun, bukan berarti sektor Nikel semuanya dikelola oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
Ada PT Vale Indonesia TBK (INCO): Memiliki wilayah pertambangan yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Timur.
Kemudian, ada PT Central Omega Resources Tbk (DKFT): Memiliki tambang bijih nikel di Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berikutnya, ada PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Bergerak di bidang pertambangan bijih mentah nikel dan memiliki wilayah tambang di Sulawesi Tenggara. PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI): Memiliki wilayah tambang di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Belum lagi, pemain baru dari China yang melakukan eksploitasi secara brutal. Sebut saja China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), perusahaan minyak dan gas negara China yang melakukan investasi di Indonesia, termasuk di sektor pertambangan nikel.
Kemudian Tsingshan Holding Group, perusahaan China yang memiliki pabrik pengolahan nikel di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara
Ada lagi Jinchuan Group, perusahaan China yang memiliki saham di beberapa perusahaan tambang nikel di Indonesia, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Saya tak mau sebutkan semuanya. Khawatir, pembaca semakin marah dan dongkol. Karena semakin paham, ternyata NKRI sudah sepenuhnya dikuasai oleh korporasi, asing dan aseng.
Lalu, dimana letak kinerja Prabowo (tanpa) Gibran, pada periode pemerintahannya?
Bisa dipastikan, kebijakan Prabowo melanjutkan kebijakan era Jokowi. Yakni, mengobral SDA Indonesia, melakukan privatisasi dan swastanisasi, menyerahkan kekayaan alam Indonesia kepada swasta, asing dan aseng.
Kasus pagar laut menjadi bukti paling mutakhir. Tanah dan Laut Indonesia, secara telanjang dirampas oleh korporasi PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Namun, Prabowo tak mengambil langkah signifikan, selain parade dan kontestasi kehadiran Negara melalui ritual mencabut pagar laut.
Sampai hari ini, tak ada satupun yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini, proyek PIK-2 tidak juga dihentikan. Sampai saat ini, status PSN PIK-2 tidak juga dicabut.
Lalu, untuk apa konstitusi dibuat, Presiden diambil sumpah untuk melaksanakannya, jika semuanya diabaikan? [].