Nasional

Yusril: TNI Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Tanggapi Rencana Pidanakan Ferry Irwandi 

Redaksi — Satu Indonesia
5 hours ago
Yusril: TNI Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
LINDUNGI WARGA SIPIL - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan kreator konten Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, korban pencemaran nama baik harus melaporkannya secara pribadi. Bukan institusi. Saya kira hal ini sudah jelas,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, langkah TNI sejauh ini sebatas berkonsultasi dengan kepolisian mengenai kemungkinan institusi melapor dalam kasus pencemaran nama baik. Namun, kepolisian disebut telah memberikan jawaban atas hal tersebut.

Meski demikian, Yusril tidak menutup ruang bagi pihak TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar dugaan pidana pencemaran nama baik. “Kalau ada langkah hukum yang ingin ditempuh, silakan saja. Tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena itu hanya berlaku untuk individu,” katanya. (sa)


Berita Lainnya