Nasional

"Yes"! Korupsinya Rp40 Miliar, Oknum BPK Ini hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juni 2024 16:00
"Yes"! Korupsinya Rp40 Miliar, Oknum BPK Ini hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta, subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fahzal menyebutkan Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum, yang menuntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Fahzal menjelaskan vonis yang lebih ringan diberikan karena beberapa faktor: Achsanul bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima secara tidak sah, sebesar 2,64 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar, selama tahap penyidikan.

"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," tambahnya.

Namun, ada juga faktor yang memberatkan, yaitu sebagai penyelenggara negara, Achsanul tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Achsanul tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Achsanul terbukti menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021. Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap tersebut dimaksudkan agar Achsanul membantu pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
 
 


Berita Lainnya