Nasional

Windy Idol Irit Bicara di KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 19:00
Windy Idol Irit Bicara di KPK
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (13/5/2024).

JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol memilih untuk tidak banyak berkomentar usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

"Tanya penyidik saja ya," kata Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.40 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.12 WIB, namun dia enggan berkomentar terkait materi apa yang dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya.

"Tadi saya diperiksa lima atau tujuh pertanyaan, saya lupa, tanya ke penyidik saja ya," ujarnya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Windy diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Masih sebagai saksi," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol terkait penyidikan dugaan TPPU Hasbi Hasan. Ali menjelaskan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut dilakukan agar Windy tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya diperlukan. "Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Windy Idol telah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina, notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Hasbi Hasan diduga menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.

Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya