Pilkada 2024

Waduh, Tiga Paslon Pilgub DKI Belum Penuhi Syarat Administrasi 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 10:00
Waduh, Tiga Paslon Pilgub DKI Belum Penuhi Syarat Administrasi 
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama anggota KPU DKI Dody Wijaya dan Fahmi Zikrillah serta perwakilan Bawaslu DKI dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga mereka harus melakukan perbaikan.

"Secara umum, kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan dalam tiga hari ke depan," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat mengumumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Kamis.

Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memiliki persyaratan berbeda-beda. Wahyu tidak merinci kelengkapan administrasi masing-masing pasangan calon, namun secara umum ada yang belum melampirkan surat keterangan tidak pailit dan tanda terima laporan kekayaan. Selain itu, ada yang belum menyertakan surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, pasfoto dengan latar belakang yang tidak sesuai, hingga penggunaan gelar akademik yang belum disertai ijazah.

"Kami memastikan bahwa untuk ijazah, kemungkinan mereka lupa melampirkannya. Sebab, syarat minimalnya adalah lulusan SLTA. Jika ijazah SLTA belum disertakan, kami akan meminta mereka untuk segera melengkapinya," tambah Wahyu tanpa menyebut pasangan calon yang dimaksud. Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, optimis bahwa para pasangan calon dapat menyelesaikan perbaikan dalam waktu yang diberikan, meskipun hanya tiga hari. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis dan Jumat, pasangan calon dapat mengurus berkas ke instansi yang beroperasi pada hari kerja, sementara pada Sabtu dan Minggu, mereka bisa mengurus dokumen secara daring.

"Contohnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK bisa diurus secara online," ujar Dody. Jika pasangan calon tidak memperbaiki berkas dalam waktu yang ditentukan, KPU DKI dapat menetapkan status mereka sebagai tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan ketiga pasangan calon telah lolos pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan dari 30 Agustus hingga 1 September 2024. KPU DKI Jakarta juga menyampaikan pemberitahuan mengenai kekurangan administrasi kepada para pasangan calon pada Kamis ini. Mereka yang belum lengkap harus segera melengkapinya sebagai syarat administrasi.

Penetapan resmi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, dan sehari setelahnya, Senin (23/9/2024), KPU akan menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon. (ant)
 
 


Berita Lainnya