Pilkada 2024

Wacana Anies-Andika Menurut Puan Menarik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 Juli 2024 18:00
Wacana Anies-Andika Menurut Puan Menarik
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menganggap wacana duet mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa di Pilkada Jakarta sebagai hal yang menarik.

"Kami belum membahasnya secara langsung di forum DPP, namun sepertinya dia sudah siap," kata Puan saat menanggapi kesiapan Andika untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Meskipun demikian, Puan menegaskan bahwa Andika dapat berkontestasi di berbagai tempat, baik di Pilkada Jakarta maupun di Jawa Tengah.

"Andika adalah salah satu calon yang akan kami pertimbangkan untuk dicalonkan di berbagai tempat, karena karakter dan wilayah pilkada sangat beragam. Satu nama tidak hanya terbatas pada satu wilayah saja. Semua memiliki karakteristik dan tergantung pada konteksnya," jelasnya.

Selain itu, Puan juga menyatakan partainya terbuka terhadap opsi lain untuk Pilkada Jakarta, termasuk kemungkinan berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Kami bisa saja berkoalisi, asalkan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ada. Politik adalah dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan DPP PDI Perjuangan belum melakukan rapat untuk membahas pemberian surat tugas atau rekomendasi untuk Pilkada 2024. "Masih ada waktu dua bulan lagi. Saat ini semua partai pasti sedang melakukan survei, memantau kondisi politik di lapangan, dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Dinamika politik masih berjalan naik turun. Kami berharap menjelang pilkada semuanya bisa berlangsung kondusif," tegasnya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya