Nasional

Viral! Diam-Diam Almas Gugat Gibran Kasus Wanprestasi, Belum Cair?

Mahasiswa yang "Bantu" Syarat Cawapres di MK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Februari 2024 10:00
Viral! Diam-Diam Almas Gugat Gibran Kasus Wanprestasi, Belum Cair?

JAKARTA- Viral di media sosial Wali Kota Solo dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, digugat oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dalam kasus wanprestasi.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt pada Senin (29/1/2024).

Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji, namun belum ada informasi lebih lanjut yang dapat diakses di SIPP PN Surakarta terkait isi gugatan tersebut. Bambang Ariyanto, Humas PN Surakarta, membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, namun ia belum mengetahui rincian isi gugatan tersebut. Pada Rabu (31/1/2024), Bambang menyatakan bahwa akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait gugatan tersebut.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menolak memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan oleh kliennya dengan alasan bahwa gugatan bersifat privat. Arif menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut sebelum ada kepastian dari pengadilan. Dia berjanji akan menyampaikan rincian gugatan tersebut apabila sudah ada kejelasan dari pihak pengadilan.

Sebagai informasi tambahan, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) yang sebelumnya telah menggugat peraturan terkait batas usia calon presiden dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK pada 16 Oktober 2023.

MK menegaskan bahwa batas usia calon presiden dan cawapres tetap 40 tahun, namun jika telah pernah terpilih sebagai kepala daerah, seseorang diizinkan mendaftar sebagai calon presiden atau cawapres. Putusan MK ini memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya