Nasional

Usai Beli Ikan Hias, Mantan Sestama Basarnas Jadi Tersangka KPK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Juni 2024 19:30
Usai Beli Ikan Hias, Mantan Sestama Basarnas Jadi Tersangka KPK
Tersangka Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke berjalan menuju ruangan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015, Max Ruland Boseke (MRB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.

Selain Max Ruland Boseke, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, Anjar Sulistioyono (AJS), dan Direktur CV Delima Mandiri (DLM), William Widarta (WLW).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan kasus ini bermula pada November 2013, saat Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014. Salah satu usulannya adalah pengadaan truk angkut personel senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar.

Pengajuan ini melalui rapat tertutup dengan hadir Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2. Pada Januari 2014, Max Ruland Boseke selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas.

Max mengarahkan agar pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dimenangkan oleh PT TAP, perusahaan yang dikuasai William Widarta, juga Direktur CV DLM. Pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh pegawai William Widarta.

Pada Februari 2014, William Widarta mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM. Tim Pokja Basarnas pada Maret 2024 mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle.

Penyidik KPK menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya PT ORM dan PT GIM.

Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar. Pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut digunakan Max Ruland untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya