Nasional
Upaya Singkirkan KKN di Lingkungan MA, Pakai Teknologi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin berharap penggunaan sistem berbasis teknologi di institusi peradilan dapat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, teknologi dalam kinerja peradilan dapat memudahkan pekerjaan, lebih terukur, tidak bersinggungan, serta lebih transparan dan akuntabel. Dia juga menyatakan bahwa sistem tersebut memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
"Untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan nihil KKN, jangan ada integritas yang rusak, jaga dengan baik," kata Syarifuddin saat kegiatan peresmian sarana dan prasarana berbasis teknologi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis.
Di PT Jakarta, dia meninjau pemaparan aplikasi berbasis teknologi, termasuk aplikasi Medali (Manajemen Pengendalian Disiplin) dan aplikasi Monalisa (Monitoring dan Analisis Kinerja). Selanjutnya, sejumlah aplikasi sistem layanan pengadilan, termasuk Si-Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan), Si-Manja (Sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja), Di-Ladang (Digital Layanan Persidangan), dan Di-Pandu (Digital Pelayanan Terpadu).
Selain itu, Mahkamah Agung juga akan mulai menerapkan sistem pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik pada 1 Mei 2024, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Dia menjelaskan bahwa alasan sistem tersebut baru ditetapkan walaupun peraturannya sudah ada sejak lama, karena pihaknya perlu menyiapkan sistem teknologi SIPP yang ada di tingkat pertama dan tingkat banding, dengan aplikasi SIAP yang ada di MA. "Sekarang sudah selesai disatukan, sehingga ini bisa berjalan sepenuhnya. Mudah-mudahan janjinya panitera tanggal 1 nggak mundur lagi," katanya.
Sementara itu, Ketua PT Jakarta Herri Swantoro mengatakan seluruh pengadilan negeri di Jakarta hampir 100 persen menggunakan e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara. Sebelumnya, hanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang paling banyak menggunakan e-Berpadu.
E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi sistem digital yang mencakup pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan, hingga perpanjangan penahanan. "Setelah penerapan instruksi, pelimpahan berkas perkara di empat pengadilan negeri naik maksimal 100 persen, kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih di 98,8 persen, karena belum dilakukan sosialisasi dengan penyidik," kata Herri. (ant)