Nasional

Ungkap Rencana Amandemen UUD 45, Bamsoet Langgar Kode Etik  

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juni 2024 14:30
Ungkap Rencana Amandemen UUD 45, Bamsoet Langgar Kode Etik  
Arsip foto - Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim semua partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Adang menyebutkan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan dari Pengadu dan saksi-saksi serta memeriksa berbagai dokumen. MKD DPR RI memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. “Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dan juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024). Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring, bahwa semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (ant)
 
 


Berita Lainnya