Nasional
Uang Korupsi Sudah Dikembalikan Bupati Sudewo
KPK Pastikan Kasusnya Tetap Berlanjut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sudewo tetap berjalan.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
"Berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara korupsi DJKA ini melibatkan sejumlah wilayah, dan dugaan peran Sudewo tidak hanya pada proyek Solo Balapan–Kadipiro.
"Kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di Solo Balapan-Kadipiro. Kami masih menunggu data lengkap, tapi hampir di seluruh proyek itu ada perannya," ungkap Asep.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta. Informasi ini muncul dari update penahanan salah satu tersangka, yaitu saudara R," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Budi menambahkan, penyidik akan mendalami dugaan penerimaan commitment fee tersebut. Pemanggilan Sudewo akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik. Jika memang dibutuhkan keterangannya, akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," jelasnya. (sa)