Nasional

Tukin Bawaslu Naik Jelang Coblosan, Begini Penjelasan Istana

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Februari 2024 19:00
Tukin Bawaslu Naik Jelang Coblosan, Begini Penjelasan Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024).

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan kenaikan tunjangan kinerja di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) telah diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak bulan Oktober 2023.

Menurut Ari, kenaikan tunjangan kinerja didasarkan pada peningkatan nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PANRB pada tahun 2021, yang naik dari 68,80 poin menjadi 72,95 poin pada tahun 2022. Berdasarkan peningkatan tersebut, Kementerian PANRB mengusulkan peningkatan tunjangan kinerja pegawai di Setjen Bawaslu dari 60 persen menjadi 70 persen. Usulan ini juga telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Ari juga menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini tidak hanya berlaku untuk pegawai di Setjen Bawaslu, tetapi juga untuk kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan usulan dari Kementerian PANRB. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres tersebut menetapkan besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayarkan per bulan untuk 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17. "Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian kutipan dari Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024) di Jakarta. (ant)


Berita Lainnya