Pilkada 2024

Tito Karnavian Minta Putusan MK Masuk ke Dalam RUU Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 17:30
Tito Karnavian Minta Putusan MK Masuk ke Dalam RUU Pilkada
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

JAKARTA - Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, mengumumkan pencabutan daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

"DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut," kata Supratman saat menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar DIM yang telah diusulkan sebelumnya tidak dibahas lagi karena dianggap tidak relevan. Tito setuju dalam pembahasan revisi UU Pilkada, pertimbangan putusan MK harus dimasukkan.

“Maka, DIM yang kami usulkan, kami sarankan untuk tidak dibahas lagi. Fokuslah pada poin-poin yang sesuai dengan konteks saat ini dan mempertimbangkan putusan MK sebagai masukan,” kata Tito. Dia menjelaskan bahwa beberapa DIM yang dianggap tidak relevan meliputi: (1) pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada bulan November 2024; (2) pengaturan mengenai pemungutan suara pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; dan (3) penyesuaian jumlah anggota Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan sesuai dengan UU Pemilu, serta penambahan jumlah panwaslu kelurahan/desa dari satu orang menjadi tiga orang.

Pada awal rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan total DIM RUU Pilkada yang diserahkan Pemerintah adalah 496 DIM. Rinciannya mencakup 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, empat DIM dihapus, dan 140 DIM usulan baru.

Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan RUU Pilkada ini bukanlah rancangan undang-undang baru, melainkan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023. Pembahasan RUU ini sempat tertunda karena Pilpres 2024 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024. Dengan demikian, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilanjutkan pada Rabu ini.

Hadir dalam rapat tersebut juga Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dan para wakil ketua Baleg DPR RI, yaitu Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid. Pada 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggantikan tafsir sebelumnya yang dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (ant)
 
 


Berita Lainnya