Nasional
TERUNGKAP! Novel Baswedan Bersuara Soal Tersangkanya Hasto Kristiyanto
Polemik Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan Angkat Bicara
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Novel, Hasto sebenarnya telah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020, namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK saat itu.
"Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, pimpinan saat itu meminta Harun Masiku tertangkap terlebih dahulu," ujar Novel Baswedan kepada Kompas TV, Selasa (24/12/24).
Kritik Terhadap Kepemimpinan KPK Sebelumnya
Novel menyoroti lambannya penanganan kasus ini, yang menurutnya mencerminkan kegagalan pimpinan KPK sebelumnya dalam menjalankan tugas. "Kasus ini sudah lama, namun tidak diproses sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik," tambahnya.
Novel menegaskan bahwa semua kasus korupsi harus diproses secara transparan untuk menghindari spekulasi publik. "Ketika tidak diproses dengan apa adanya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu muncul persepsi adanya kepentingan politik," katanya.
Alasan Penetapan Tersangka oleh Pimpinan KPK Baru
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo, menjelaskan alasan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dilakukan sekarang. "Kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang ada kecukupan alat bukti yang membuat penyidik lebih yakin," ujar Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/24).
Setyo juga menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti elektronik. "Pada tahap pencarian DPO Harun Masiku, kami menemukan banyak bukti tambahan yang menguatkan keyakinan penyidik," jelasnya.
Sikap PDIP: Siapkan Tim Hukum untuk Hasto
DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk mendampingi Hasto Kristiyanto. "Tim hukum partai telah dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Namun, Said menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi hak Hasto sebagai warga negara. "Kami menghormati keputusan KPK, namun sebagai kolega, saya ikut prihatin dengan situasi yang dihadapi beliau," tambahnya.
Status Hasto di PDIP
Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDIP seperti biasa. Said Abdullah menegaskan bahwa keberadaan Hasto dalam struktur organisasi partai adalah kewenangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Hingga kini, kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum terkait langkah partai selanjutnya," ujarnya.
Kasus yang Melibatkan Harun Masiku
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku. Penetapan ini tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) tertanggal 23 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. (mul)
#HastoKristiyanto #HarunMasiku #KPK #PemberantasanKorupsi #PDIP #PolitikIndonesia #AntiKorupsi #TransparansiHukum