Nasional
TERKUAK! Sudah Lama Diincar KPK Hasto Kristiyanto Baru Jadi Tersangka
KPK Jelaskan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Setelah Lima Tahun
JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan setelah kasus ini berjalan selama lima tahun. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK merasa bukti yang ada telah mencukupi.
"Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal. Penyidik lebih yakin," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/24).
Pengumpulan Bukti dan Pemanggilan Saksi
Setyo mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan, pemanggilan saksi, dan penyitaan barang bukti terkait kasus ini. Proses panjang tersebut akhirnya memberikan cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu," tambahnya. Setyo juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah melalui tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
Dugaan Suap Terkait PAW DPR
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Saat itu, Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua, yakni 44.402 suara, berhak menggantikan Nazaruddin. Namun, Harun Masiku, yang hanya meraih 5.000 suara di dapil berbeda, diduga berupaya memanfaatkan suap untuk mendapatkan kursi tersebut.
Hukuman Bagi Pelaku Lain
Penerima suap, Wahyu Setiawan, telah divonis tujuh tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Selain itu, dua orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah diproses hukum. Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Implikasi Politik dan Komitmen KPK
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi babak baru dalam upaya KPK memberantas korupsi di lingkup partai politik. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu petinggi partai besar di Indonesia.
Bagi KPK, langkah ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang telah lama tertunda, termasuk kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
#KPK #HastoKristiyanto #SuapPAWDPR #HarunMasiku #KorupsiPolitik #TransparansiHukum #AntiKorupsi #PrabowoKabinet