Nasional

Terdakwa Korupsi Garuda Minta Bebas karena Kangen Keluarga

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 17:30
Terdakwa Korupsi Garuda Minta Bebas karena Kangen Keluarga
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Ia mengungkapkan keinginannya untuk mengisi masa tuanya dengan keluarga sebelum akhirnya harus kembali kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini terutama penting baginya karena saat ini ia sudah menjalani hukuman penjara atas kasus sebelumnya. "Bagi saya, majelis hakim merupakan tempat terakhir di dunia ini untuk mencari dan mendapatkan keadilan," kata Soetikno dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Soetikno, yang kini berusia 70 tahun, menjelaskan kesehatannya menurun dan membutuhkan perawatan intensif yang sulit didapatkan di dalam penjara. Saat ini, Soetikno sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda dengan vonis enam tahun yang dijatuhkan pada 8 Mei 2020 karena terbukti menyuap Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 serta melakukan pencucian uang.

Dalam menjalani hukuman tersebut, Soetikno menyadari telah kehilangan momen berharga bersama keluarganya, terutama dalam melihat pertumbuhan empat cucunya sejak mereka bersekolah di Taman Kanak-Kanak (TK) hingga sekarang sudah di Sekolah Dasar (SD). "Saya bahkan harus berbohong kepada cucu-cucu saya bahwa kakeknya sedang kuliah dan tinggal di asrama," ujarnya.

Oleh karena itu, ia memohon perlindungan dari majelis hakim, merasa bahwa semua rangkaian peristiwa dan perbuatan yang diperiksa dalam persidangan kali ini sama dengan yang telah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 dan 2021.

Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar, subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Selain itu, Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan 4,34 juta euro Uni Eropa, subsider penjara tiga tahun.

Jaksa menyatakan bahwa pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Soetikno dinilai terbukti bersekongkol dengan Emirsyah dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS. (ant)


Berita Lainnya