Nasional

Terbukti Langgar Kode Etik, Bamsoet Ogah Komentari Putusan MKD DPR

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juni 2024 22:30
Terbukti Langgar Kode Etik, Bamsoet Ogah Komentari Putusan MKD DPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengannya.

"Saya tidak ingin berpolemik dengan mengomentari suatu keputusan yang saya tidak lakukan untuk menjaga kehormatan MKD tetap terjaga. Biarkanlah masyarakat yang menilai," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin. Bamsoet menyatakan dia tetap menghargai keputusan yang diambil oleh MKD DPR RI untuk menjaga kehormatan MKD.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD NRI Tahun 1945. "Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Adang Daradjatun mengatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. MKD DPR RI kemudian memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ucap Adang membacakan butir putusan terakhir. (ant)
 
 


Berita Lainnya