Nasional

Temukan Banyak Anggota DPR Judi Online, Habiburokhman Usul MKD Panggil PPATK

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 18:00
Temukan Banyak Anggota DPR Judi Online, Habiburokhman Usul MKD Panggil PPATK
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, akan mengusulkan dalam rapat pleno agar MKD memanggil pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data mengenai anggota DPR yang terlibat dalam perjudian daring (online).

Menurutnya, PPATK telah mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI maupun DPRD, termasuk staf sekretariatnya, yang diduga bermain judi daring. "Saya akan usulkan, karena saya bukan pimpinan di MKD dan memang belum ada rapat pleno di MKD, saya akan usulkan," kata Habiburokhman usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat kepolisian, militer, hingga aparatur pemerintahan, dan kini fenomena itu pun menyentuh lembaga wakil rakyat. Menurutnya, para legislator yang terlibat dalam perjudian daring melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian.

"Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," katanya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan DPRD terlibat dalam perjudian daring. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Ivan menjelaskan bahwa data yang diperoleh PPATK mencakup legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Ia menyebutkan bahwa transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran uang hingga Rp25 miliar. "Ada lebih dari 1.000 orang dari DPR, DPRD, serta sekretariat kesekjenan. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan. (ant)
 


Berita Lainnya