Nasional
Tanpa Tapera, Buruh Bisa Dapat Rumah Murah dari MLT BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan seharusnya lebih dioptimalkan dibandingkan adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Dalam BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, MLT seharusnya dimanfaatkan secara optimal jumlahnya dibandingkan dengan adanya iuran Tapera," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Solihin menyebutkan bahwa sejak sosialisasi program Tapera pada 2016, DPP Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta. "Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa melalui MLT dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi program Tapera ini tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya," ujar Solihin.
Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Eri Wibowo juga menyatakan selain tumpang tindih, program Tapera tidak menjamin pemilikan rumah bagi seluruh pekerja karena terbatas hanya kepada pekerja berpenghasilan rendah.
"Sedangkan perumahan pada MLT BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi setiap pekerja yang memenuhi persyaratan," kata Eri. Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Muhammad Andre Nasrullah, menambahkan bahwa buruh atau pekerja swasta memiliki potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tinggi seperti buruh kontrak dan buruh informal. Karena kesinambungan pekerjaannya terbatas, mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit.
"Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang," ujar Andre. Ketua FSP Logam, Elektronik, dan Metal (LEM) DKI Jakarta, Yusup Suprapto, membandingkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai anggota Dewan Pengawas serta pengawasan internal oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Sedangkan pengelolaan Tapera dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja, karena program ini awalnya memang diperuntukkan bagi PNS, TNI, dan Polri," kata Yusup. (ant)
4o