Nasional

Tambah Mengerucut, KPK Periksa Mantan Istri PT Taspen Rina Lauwy Kosasih

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 18:00
Tambah Mengerucut, KPK Periksa Mantan Istri PT Taspen Rina Lauwy Kosasih
Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy (kemeja putih), penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"(Rina Lauwy Kosasih) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai topik yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Taspen pada 1 September 2022, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang dikonfirmasi mengenai kebijakannya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019-2020 dan sebagai Direktur Utama PT Taspen dari 2020 hingga sekarang.

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun. Kasus ini juga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai kebijakan KPK, nama-nama tersangka dan rincian kasus akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap mereka. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah tujuh lokasi, termasuk lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024), yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen, catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga dapat menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka. Selain itu, dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4/2024), yaitu kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat. (ant)


Berita Lainnya