Nasional

Tak Terima Dicopot, MKMK "Hajar" Anwar Usman Langgar Kode Etik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Maret 2024 16:30
Tak Terima Dicopot, MKMK "Hajar" Anwar Usman Langgar Kode Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyimpulkan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Anwar Usman dihukum dengan sanksi teguran tertulis oleh MKMK. Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo. Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri. Tindakan tersebut memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap martabat MK karena dilakukan secara terbuka.

Gugatan Anwar ke PTUN juga dianggap memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan. Ketidakterimaan Anwar dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis Kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya