Nasional

Tak Puas Dicopot, Wartawan Se-NKRI Desak Penjarakan Komplotan Koruptor PWI Pusat 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Juli 2024 17:30
Tak Puas Dicopot, Wartawan Se-NKRI Desak Penjarakan Komplotan Koruptor PWI Pusat 
Plt. Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang (tengah) di kantor PWI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024)

JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI setelah pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun.

Penunjukan Zulmansyah diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, yang juga dihadiri Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu. "Hari ini, PWI Pusat menggelar rapat pleno. Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, dan pengurus harian telah menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt. Ketua Umum," kata Zulmansyah kepada wartawan usai rapat pleno.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres XXV, dari keanggotaan PWI. Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Sebagai Plt. Ketua Umum PWI, Zulmansyah diberi tugas untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) guna memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan. Plt. Ketua Umum juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan Kantor/Sekretariat PWI Pusat untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.

"KLB akan digelar selambat-lambatnya enam bulan dari sekarang, tetapi kami berupaya lebih cepat karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak agar PWI Pusat segera menggelar KLB untuk menyelamatkan muruah PWI yang kini terpuruk," kata Zulmansyah. Pada waktu yang sama, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menyatakan bahwa penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat tidak sah karena Zulmansyah sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat. Kurniadi menyebut Zulmansyah diberhentikan sejak tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui keberadaan KLB yang akan dibentuk Plt. Ketua Umum PWI versi Dewan Kehormatan. Kurniadi juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemalsuan surat keputusan. "Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan tersebut. Mereka tidak punya legal standing," kata Kurniadi.

Sebelumnya jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di berbagai daerah menggelar aksi turun ke jalan, terutama di kantor-kantor kepengurusan PWI setempat. Aksi ini berlangsung di PWI Jawa Barat dan Jawa Timur, serta telah merambah ke Jakarta. Ratusan anggota PWI se-Jabodetabek menggelar demo hari ini di kantor PWI Pusat, halaman Gedung Dewan Pers, Selasa, 23 Juli 2024.

Mereka tidak terima atas dugaan korupsi para petinggi PWI Pusat, yaitu Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Kabiro UMKM Syarif Hidayatullah. Mereka diduga menggelapkan dana hibah BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memicu gerakan arus bawah PWI yang menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).

Kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus pusat PWI tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK. Peserta aksi menekankan perilaku kriminal para oknum pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, Syarif Hidayatullah, dan kroni lainnya harus segera diproses hingga tuntas oleh aparat penegak hukum. Dugaan tindak kriminal berupa korupsi miliaran uang rakyat yang dihibahkan oleh BUMN harus segera ditangani oleh penegak hukum. Semakin cepat, semakin baik, sehingga persoalan korupsi di tubuh PWI dapat segera terselesaikan. (ant)
 
 


Berita Lainnya