Nasional

Syukurin! KPK Sita Rumah SYL di Parepare

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 17:00
Syukurin! KPK Sita Rumah SYL di Parepare
KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Rumah ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka SYL, di mana Muhammad Hatta (MH), sebagai salah satu orang kepercayaan SYL, membeli aset tersebut dari hasil pengumpulan uang dari para pejabat di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati oleh orang terdekat MH. Penyidik KPK juga melibatkan aparat setempat sebagai saksi selama proses penyitaan berlangsung. Selanjutnya, penyidik KPK akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para saksi dan tersangka yang dipanggil.

Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut milik Andi Tenri Angka, adik kandung SYL, yang merupakan istri almarhum Andi Darussalam Tabusala, mantan Ketua PSSI Sulsel dan tokoh olahraga di Sulsel.

Pada Rabu, 15 Mei 2024, KPK juga menyita salah satu rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti. Menurut Ali Fikri, rumah tersebut bernilai sekitar Rp4,5 miliar dan dananya berasal dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan dan orang kepercayaan SYL.

Saat ini, SYL sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya