Nasional

SYL "Tak Sabar" agar Segera Diproses Perkara TPPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 20:30
SYL "Tak Sabar" agar Segera Diproses Perkara TPPU
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menanti mulainya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya tidak ditunda, melainkan dipercepat untuk disidangkan di pengadilan.

“Dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. SYL menginginkan percepatan penyelesaian perkara yang sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucapnya. Menyikapi permintaan SYL, Pontoh menjelaskan pengadilan sebenarnya bersifat pasif dan tidak bisa memerintahkan penuntut umum untuk mempercepat pelimpahan suatu perkara.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” ucap Pontoh. Pontoh juga menegaskan bahwa perkara TPPU yang terkait dengan SYL sepenuhnya menjadi hak KPK dan bukan hak majelis untuk memerintahkan agar perkara tersebut segera diajukan ke persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Richard Marpaung menyatakan pihaknya sedang memproses perkara TPPU yang melibatkan SYL. “TPPU-nya ada. Sedang berjalan. Masih proses itu,” ujarnya usai sidang. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL telah dimulai sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tim penyidik KPK, dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian. Adapun dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

Tindakan pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya